POLITIK dan STRATEGI
NASIONAL, DEMOKRASI dan IMPLEMENTASINYA, KONSEP STRATEGI NASIONAL dan
IMPLEMENTASINYA
A. Pengertian
Politik , Strategi , Dan Polstranas
1. Pengetian Politik
Kata” politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang
akar katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik
dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan
bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan ,
cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di
kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan,
cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai
kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati
oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan
adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya, dan
bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikan
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi,
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Kep[utusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah
bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara
bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud distribusi
ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara
adil.Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat.
2.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari
bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau pencapaian
tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan
kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkann.
3. Politik dan
Strategi Nasional
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu
cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
B. Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen
nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik
dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh
presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh
berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI,
Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik dan
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan
selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya
kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat
pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
e. Semakin kritis dan
terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak
a. Tingkat kebijakan
puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15
UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan
presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan
umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a. Undang-undang yang
kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD
1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden
(UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c. Keputusan atau instuksi
presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang
wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat
(1).
d. Dalam keadaan-keadaan
tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan
khusus
Kebijakan khusus
adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam
Pembuatan Aturan di Daerah
a.
Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di
tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridiksinya masing-masing.
b.
Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai
kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan
instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.
Otonomi Daerah
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah’
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
kabupaten/kota.
Perbedaan antara undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
1. Undang-undang yang lama,
titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat ( Central government
looking )
2. Undang-undang yang baru,
titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government looking
). Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai
dengan tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan
hasil hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat
mewujudkan masyarakat madani
Kewenangan Daerah
1. Kewenangan bidang lain,
sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang perancanaan
nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan
keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian negara,
pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan daya
alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
2. Dengan berlakunya UU No.22
tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyai kewenangan yang
lebih luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok
pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih
berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain.
3. Bentuk dan Susunan
pemerintahan daerah
a. DPRD sebagai
badan Legislatif Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai
eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD Sebagai lembaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai tugas dan
wewenang yaitu :
v Memilih gubernur/wakil gubernur , Bupati/Wakil Bupati
dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
v Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari
utusan daerah.
v Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
v Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati
dan Wali Kota.
v Menetapkan anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
v Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan dan pelaksanaan kerjasama internasional,
di daerah. Memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada pemerintah atas
rencana perjanjian internasional yang mennyangkut kepentingan daerah. Menampung
dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional yang Mencakup Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN
1999-2004
Visi politik dan
strategis nasional yang tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya
masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia
pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
1. Pengamalan pancasila secara
konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Penekanan kedaulatan rakyat
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Meningkatkan pengalaman
ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Penjaminan kondisi aman,
damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan sistem hukum
nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6. Perwujudan kehidupan sosial
budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap
pengaruh Globalisasi.
7. Pemberdayaan masyarakant dan
seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi,
melalui pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia,
yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan lingkungan, dan
berkelanjutan.
8. Pewujudan otonomi daerah dalam
rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pewujudan kesejahteraan rakyat yang
ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta
memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar yaitu pangan, sandang,
papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10. Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani
masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme.
11. Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional
yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat,
berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat,
bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi
perkembangan Global.
2. Implementasi Poltansas di Bidang
Hukum
1. Membangun
budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memberbaharuiperundang-undangan
warisan kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
3. Menegakan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan,
kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5. Meningkatkan
intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk
kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelengarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan
penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.
Menyelelsaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak
asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
3. Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik,
subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh
undang-undang.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim dan agraris.
6. Mengelola
kebijakan Makro dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinegis
guna guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang
terkendali serta tingkat kurs ruoiah yang stabil dan realistis.
7. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan
keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan
lembaga independen.
9. Mengoptimalkan
pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
10. Mengembangkan
kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan
menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11.
Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien,
produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan
peluang usaha yang seluas-luasnya.
12. Menata
secara efisien, trasparan, profesional, Badan Usaha Milik Negara terutama yang
berkaitan dengan kepentingan umum dan bergerak dalam penyedian fasilitas
publik, industri ketahanan dan keamanan, pengelola aset strategis, dan kegiatan
usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
13. Mengembangkan
hubungan kemitraan yang salimg menunjang dan menguntungkan antara koperasi,
swasta, dan badan usaha milik negara.
14.
Mengembangakan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya
bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya
pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat
harga yang terjangkau.
15. Menigkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah,
ramah lingkungan dan berkelanjutan yang penelolaannya diatur oleh
undang-undang.
16.
Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara
adil, trasparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat,
berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatan
pembangunan dan memelihara sarana dan prasarana publik, termasuk trasportasi,
telekomunokasi, energi dan listrik, serta air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melalui kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, dan membuka
keterisoasian wilayah pedalaman atau terpencil.
18.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu.
19. Kualitas
dan kuantitas tenaga kerja yang dikirim keluar negeri dengan dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
terpadu serta mencegah timbulnya eksploitas tenaga kerja.
20. Meningkatkan
penguasaan, pembangunan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri
dalam dunia usaha terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkat
daya saing produk yang berbasis sumberdaya lokal.
21. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisi
ekonomi.
22. Mempercepat
penyelamatan dan pemulian krisis ekonomi guna bembangkit sektor ril terutama
pengusaha keci, menengah, koperasi pelalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, suku bunga yang wajar serta
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit angaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, mengurangi subsidi dan pinjaman luar
negeri, secara bertahap, dan meningkatkan penerimaan pajak, yang adil dan
jujur serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat
rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
trasparan agar perbankan nasional dan pengusaha swasta menjadi sehat,
terpercaya, dan adil dalam melayani masyarakat dan kegiatan ekonomi.
25. Melaksanakam
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
berbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efiensi dan produktifitas
dan trasparan.
26. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama Dana
Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainya, dan
negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara.
27. Melakukan
neegoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilaeral secara proaktif
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor,terutama dari sektor industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan ivestasi
asing langsung tampa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
4 .Implementasi polstranas
dibidang politik dalam negeri
1. Memperkuat
keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia yang
bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan
undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa
,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar
1945.
3. Meningkatkan
peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi
lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang ,dan tanggungjawab.
4. Mengembangkan
sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan
kepartaian ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan
masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga
negara.
6. Menigkatkan
pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk
megembangkan budaya politik yang demokartis
7. Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan
bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelegarakan
pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas –
luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9. Membangun
bangsa dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai ,
demokartis sejatra dan lainnya.
10. Menindaklanjuti paradigama
baru tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi
dan redefisi.
SUMBER
:
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
E.Apter,David.1987. Politik Modernisasi. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.