BELA
NEGARA
Pengertian bela
Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup
di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara
dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara.
Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela
negara yang dianut oelh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa
& bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk
bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan
awal bela negara
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Landasan pembentukan
bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh
seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara
(kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan
selama masa perang.
Di beberapa negara,
seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam
sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus
milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain,
seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan
cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit
personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa
bela negara
Wilayah Indonesia
yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan
yang dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan
bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki
kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas
tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan
masyarakat Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik
oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan
di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela
negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang
harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional
yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya
kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang
sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta
tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
Dalam
sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan
kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan
sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional
terkendali.
Menjaga
diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela
negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau
mengenang hari bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah
satu bentuk bela negara sekala kecil.
Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan
kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada
konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan
dengan mengangkat senjatapun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam diri
kita sudah terlatih dan terbiasa.
SUMBER :
Dwiyono, Agus dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Yudistira, 2006
Tim Abdi Guru. Pendidikan
Kwarganegaraan SMP kelas VIII. Jakarta: Erlangga, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar