Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
A. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan
dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam
bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau
kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan,
dan Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Pelajaran Civics atau kewarganegaraan
telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan nama
Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial,
yang pada saat itu diberikan di sekolah guru. Selanjutnya, Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa di
Peguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi.
Menurut Pasha (2002:12) pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan materi perkuliahan yang menyangkut
pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam
bernegara, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta
pendidikan bela negara.
Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan
demokasi dan pendidikan HAM.
Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta
(2001:7) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis.
Berbeda dengan pendapat di atas,
Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah yang
meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan
perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis.
Sedangkan, menurut Civitas Internasional
dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara
kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM, penguatan
keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokrasi dan
perdamaian.
Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas
(2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural,
bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Dari beberapa pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan
adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program
pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela
negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi,
HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
B. Latar Belakang PKn
Perjalanan panjang
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama
penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn).
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya
secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan
dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan dan
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir,
sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan
Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan
kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME,
berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil,
disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa
patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebut
tentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum yaitu sebagai
berikut:
UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama
Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8
Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan
bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
- Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari KEP/002/II/1985
1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
3. Keputusan Dirjen Dikti No.
38/Dikti/KEP/2000
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar