HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada
diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah
tentang HAM. Maka dengan ini penulis
mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia
di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
- Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
- Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
- Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia”
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM
meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia
di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat
1) . Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) . Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) . Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) . Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1)
. Hak asasi hilang dari
individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) . Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) . Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1. Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan
kodratnya.
2. Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan
utama terhadap kepala keluarga
3. Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d. HAM
menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin
oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa
setiap orang mempunyai :
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme,
serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi
hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
SUMBER :
Lasa dkk.LKS Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT.
Pabelan. Surakarta.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar